LEMBAR
PENGESAHAN
Demikianlah Karya Tulis ini
kami susun, sebagai bentuk tugas untuk mengikuti ujian akhir semester mata
kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Dengan judul : FISAFAT DAN
PARADIGMA PANCASILA.
Penulis
Hardianto
Pramedika
Mengetahui/Menyetujui
:
Dosen PPSKWN Ketua
Kelas
H. Yaya S. Isakandar, Drs, Bsc, M.Pd. Ono
Sudaryono
Dengan Nila : A
/ B / C / D / E
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Filsafat dan Paradigma
Pancasila”.
Penulisan
makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan
tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan untuk mengikuti
ujian akhir smester.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini,
khususnya kepada :
- Bapak H. Yaya S. Iskandar, Drs,
Bsc, M.pd. dosen mata kulian PPSKWN Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas swadaya Gunung Djati,yang telah memberikan dan menyampaikan materi-materinya
kepada penulis hingga tersusunnya makalah ini.
- Kedua orang tua penulis yang
telah memberiakan dukungan moral maupun materi kepada penulis hingga
penulisan makalah ini tersusun
- Rekan-rekan seperjuangan yang
telah memberikan dukungan kepada penulis
- Semua pihak yang tidak dapat
disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan
makalah ini baik langsung maupun tidak langsung hingga penyusunan makalah
ini tersusun.
Akhirnya
penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang
telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai
ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Kuningan,
10 Januari 2012
Hardianto
Pramedika
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................. i
LEMBAR PENGESAHAN .................................................................. ii
KATA PENGANTAR ........................................................................... iii
DAFTAR ISI ......................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang masalah .................................................................... 1
1.2.Perumusan
Masalah .......................................................................... 2
1.3.Metode
Penelitian ............................................................................ 2
1.4.Kerangka
Berfikir ............................................................................. 3
BAB II ANALISA MASALAH ........................................................... 4
BAB III INTI PEMBAHASAN MASALAH
3.1.
Pengetian Filsafat ...................................................................... 6
3.2. Fungsi Filsafat ............................................................................ 7
3.3.
Guna Filsafat
............................................................................. 8
3.4.
Perjuangan Bangsa Indonesia ..................................................... 9
3.5.
Pancasila Menjiwai Perlawanan
Terhadap Kolonialisme................................................................ 9
3.6.
Pelaksanaan pancasila ................................................................. 10
3.7.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ............................... 11
3.8.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Politik................................................................... 12
3.9.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Ekonomi............................................................... 14
3.10
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Sosial Budaya...................................................... 15
3.11.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Hukum................................................................. 17
3.12.
Implementasi Pancasila sebagai
Paradigma Kehidupam Kampus.................................................. 21
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ...................................................................................... 22
4.2. Saran-saran ...................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 24
LAMPIRAN .......................................................................................... 25
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam
mempelajari filsafat Pancasila ada dua hal yang lebih dahulu kita pelajari
yaitu Pancasila dan Filsafat memeplajari Pancasila melalui pendekatan sejarah
supaya akan dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi dari waktu ke
waktu di tanah air kita Indonesia peristiwa – peristiwa yang saya maksudkan
adalah yang ada sangkut pautnya dengan Pancasila. Melalui pendekatan kami
berharap untuk mendapatkan data obyektif dapat menghasilkan kesimpulan yang
obyektif pula oleh karena manusia tidak mungkin menghilangkan sikap obyektif
sebagai salah satu bawaan kodrat, maka kami bersyukur bila mendapatkan
kesimpulan yang obyektif mungkin inter obyektif
Sejarah
Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri
karena itu dalam tulisan ini kami mencoba mulai dari masa kejayaan bahwa
Indonesia merdeka yang kemidian mengalami penderitaan akibat ulah kolonialisme
sehingga timbul perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme tersebut
kemudian bangsa Indonesia berhasil meproklamasikan kemerdekaan dan berhasil
juga menjawab tanatangan tersebut serta mengisi kemerdekaannya itu dengan
pembangunnan. Dalam seluruh peristiwa tersebut Pancasila mempunyai peranan
penting
Mengingat hal tersebut pertama tama
secara runtun kami kemukakan peristwa penyususnan dan perumusan Pancasila agar
mengetahui bagaimana duduk persoalan yang sesungguhnya sehingga masing – masing
mendapat nilai yang wajar dan tidak dilupakan.
Disamping itu hal kedua yang kami anggap penting adalah pengamalan Pancasila.
Kami mengkonstatir bahwa pengmalan Pancasila telah dilakukan pada masa – masa
sebelum kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bahkan juga sebelum masa tersebut
B.
Perumusan
Masalah
Dalam
pembuatan karya tulis ini dapat penulis rumuskan sebagai berkut: pengertian
Filsafat, guna filsafat, fungsi filsafat, pengertian Pancasila, unsur unsur
Pancasila dn fungsi unsur – unsur Pancasila. Dan masalah yang di bahas dalam
karya tulis ini untuk lebih terarah dan tidak terlalu jauh maka penulis
membatasi masalahnya hanya pada arti fungsi dan guna filsafat Pancasila
C.
Metode
Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian dalam penelitian
adalah:
1.
Metode
wawancara dan interview
Wawancara merupakan suatu teknik
pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data,
komunikasi tersebut dilakuan dengan ialog ( Tanya jawab ) secara lisan baik
langsung maupun tidak langsung wawan cara dapat bersifat langsung yaitu pabila
data yang akan di kumpulkan langsung di peroleh dari data ndvidu yang
bersangkutan. Wawancara yang bersifat tidak angsg yatu wawancara yang dilakukan
dengan seseorang untuk memeperoleh keterangandari orang lain maupun dari sumber
buku
2.
Observasi
Observasi merupakan suatu teknik
untuk mengamati secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan –
kegiatan yang sedang berlangsung
3.
Angket
atau daftar isian
Angket merupakan teknik pengumpulan
data yang dilakukan dengan mengadakan komunikasi dengan sumber data melalui
tulisan
Metode ini dapat bersifat langsung
atau tidak langsung saama halnya dengan metode wawancara
D.
Kerangka Berfikir
Dilihat dari sejarah bahwa Pancasila
sebagai dasar negara republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, penuis menggunakan
kerangka berfikir elau pendekatanflsafat Pancasila dan sejarahnya
Di bentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia Bung Karno diangkat jadi ketua PPKI dan Bung Hatta
menjadi wakil ketua. Cepat dan tindaknya emerdekaan Indonesia sangat tergantung
pada bangsa Indonesia sendiri setelah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan
dukungan seluruh rakyat Indonesia khususnya pemuda – pemuda kita, pada tanggal
17 Agustus 1945 jam 10.00 di dalam rapat tebuka gedung pegangsaaan 56 Jakarta,
kemerdekaan indnesia di proklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama
bangsa Indonesia
BAB II
ANALISA MASALAH
Istilah
filsafat sudah tidak asing lagi di dengarnya istilah ini dipergunakan dalam
berbagai konteks tapi kita harus tahu dulu apa itu filsafat dan fungsi filsafat
serta kegunaan filsafat dengan uraian yang singkat ini saya mengharapkan agar
timbul kesan pada diri kita bahwa filsafat adalah suatu yang tidak sukar dan
dapat di pelajari oleh semua orang di samping itu saya menghrapkan agar kita
tak beranggapan filsafat sebagai suatu hasil potensi belaka dan tidak berpijak
realita dengan cara ini saya mengharapkan dapat menggunakan sebagai modal untuk
memepelajari pancasila dari sudut pandang filsafat
Agara setiap orang yang belum mengetahui tentang pancasila
dari sudut falsafat
a.
Di
dalam bukunya elements of Philiosofi Kattsott 1963 tentang perenungan filsafat
b.
Di
dalam bukunya filosofi
c.
Selanjutnya
mengutip pendapat Van Melsen yang yang intinya adalah menggambarkan flsafat
sebagai refleksi di dalam ilmu pengetahuan
d.
Di
dalam bukunya Perpectivies In Social Philosophy Back 1967
Dan
kita menganal filsafat pancasila dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa –
bangsa barat tersebut bangsa belandalah yang akhirnya dapat memegang peran
sebagai penjajah yang benar – benar yang menghancurkan p\rakyat Indonesia
mengingat keadaan perjuangan bangsa Indonesia kita harus mengetahui perjuangan
sebelum tahun 1900
Sebenarnya
sejak waktu itu pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam
perlawanan rakyat Indonesia untuk menemtang kolonialisme, belanda telah
berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum
ada kerja sama melelui organisasi yang teratur
Dan
kita harus mengetahui unsur – unsur pancasila yang menjiwai perlawanan terhadap
kolonialisme jika pejuangan bangsa Indonesia mengetahui dan teliti dengan
seksama maka unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan
tersebut kita harus menganalisa dalam pembahasan seperti:
1.
Apa
unsur – unsur ketuhanan dalam penjajahan belanda
2.
Unsur
kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang menghancurkan rakyat indonesia dengan
tidak ada perikemanusiaan, suatu siksaaan yang di derota rakyat Indonesia
3.
Unsur
persatuan terhadap penjajahan belanda yang memecah belah persatuan
4.
Unsur
kerakyatan terhadap penjajahan belanda tentang kebebasan untuk mendapatkan
pendidikan dan seolah olah rakyat kecil tidak ada artinya
5.
Unsur
yang terakhir yaitu keadilan tentang penjajahan belanda tidak ada keadilan
untuk mendapatkan kebutuhan kebebasan hak
BAB
III
INTI
PEMBAHASAN MASALAH
A.
Pengetian
Filsafat
Tulisan
ini saya menggunakan istilah pengertian dan bukan definisi. Dalam hal ini ada
beberapa pendapat yang antara lain mengatakan bahwa pada hakekatnya sukar
sekali memberikan definisi mengenai filsafat, karena tidak ada definisi yang
definitif . Sebenarnya pendapat yang demikian ini tidak hanya mengenai filsafat
saja akan tetapi juga menganai definisi lain. Terhadap berbagai kata berikut ini
misalnya ekonomi, hukum, politik kebudayaan negara masyarakat manusia , juga
terdapat definisi itupun bermacam-macam pula.
Oleh
karena itu dalam tulisan ini saya ingin mengemukakan pengertian mengenai
filsafat dan cirri-ciri berfilsfat, dengan cara ini saya mengharapkan dapat
menggunakannya sebagai modal untuk mempelajari Panca Sila dari sudut pandang
filsafat.
1.
Pengertian
menurut arti katanya, kata filsfat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Yunani terdiri dari kata Philein artinya Cinta dan Sophia artinya
Kebijaksanaan. Filsafat berarti Cinta Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang
besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh.
Kebijaksanaan artinya Kebenaran sejati atau kebenaran yang
sesungguhnya. Filsafat berarti Hasrat atau Keinginan yang sungguh-sungguh akan
kebenaran sejati.
2.
Pengertian
umum dari pengertian menurut kata-katanya tersebut di atas filsafat secara umum
dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat
segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran hakekat atai sari atau inti atau
esensi segala sesuatu dengan cara ini jawaban yang akan diberikan berupa
keterangan yang hakiki. Hal-hal mana sesuai dengan arti filsafat menurut
kata-katanya
3.
Pengertian
khsusu, karena filsafat telah mengelami perkembangan yang cukup lama tentu
dipengaruhi oleh berbagai factor, mislanya ruang, waktu, keadaan dan orangnya.
Itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang
mempunyai kekhususannya masing-masing.
Ada berbagai aliran didalam filsafat ada suatu bukti bahwa
bemacam-macam pendapat yang khsusu yang berbeda satu sama lain. Misalnya.
-
Rationalisme
mengagunggkan akal
-
Materialisme
mengagunggkan materi
-
Idealisme
mengagunggkan idea
-
Hedonisme
mengagunggkan kesenjangan
-
Stoicisme
mengagunggkan tabiat salah
Aliran – aliran tersebut mempunyai kekhususan masing-masing
dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap merupakan inti dan harus diberi
tempat yang tinggi , misalnya kesenangan, kesolehan, kebendaan, akal dan idea.
B.
Fungsi
Filsafat
Berdasarkan sejara kelahirannya
filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada
waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain sehingga filsafat harus menjawab
segala macam hal, soal manusia filsafat yang membicarakannya, demikian pula
soal masyarakat, soal ekonomi, soal negara, soal kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena berkembang keadaan
dari masyarakat banyak problem yang tidak dapat dijawab lagim oleh filsafat.
Lahirnya ilmu pengetahuan sanggup memberikan jawaban terhadap problem-problem tersebut,
misalnya ilmu pengetahuan alam, Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan Kedokteran, Ilmu Pengetahuan Manusia, Pengetahuan Ekonomi dan
lain-lain.
Ilmu
pengetahuan tersebut lalu berpecah-pecah lagi menjadi lebih khusus. Demikianlah
lahirnya berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak dengan kekhususannya
masin-masing.
Spesialisasi
terjadi sedemikian rupa sehingga hubungan antara cabang dan ranting ilmu
pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat
tetapi ada pula yang telah jauh. Bahkan ada yang seolah-oleh tidak mempunyai
hubungan. Jika ilmu-ilmu pengetahuan tersebutterus bersusaha memperdalam
dirinya akhirnya sampai juga pada filsafat. Sehubungan dengan keadaan tersebut
diatas filsafat dapat berfungsi sebagai interdisipliner sistim. Filsafat dapat
berfungsi menghubungkan ilmu-ilmu pengetauhuan yang telah kompleks tersebut.
Filsapat dapat berfungsi sebagai tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu
pengetahuan
Cara ini
dapat pula di gunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Cara ini dapat saya
gambarkan sepertiorang sedang meneliti sebuah pohon wajib meneliti ke seluruh
pohon tersebut, ia tidak hanya meperhatikan daunnya, pohonnnya akarnya,
bunganya, buahnya dan sebagian lagi, akan tetapi keseluruhannya dalam menghadapi
suatu masalah diharapkan menggunakan berbaga disiplin untuk mengatasinya.
Misalnya ada problem sosial tentang kenaikan tngkat kejahatan. Hal ini belum
dapat di selesaikan dengan tuntas jika hanya menghukum para pelangarnya saja.
Di samping itu perlu di cari sebab pokok. Langkah ini mungkin dapat menemukan
berbagai sebab yang saling berkaiatan satu sama lain, misalnya adanya tuna
karya, tuna wisma, urbanisasi, kelenbihan penduduk, kurangnya lapangan kerja
dan sebagainya. Dari penemuan ini dapat kita ketahui bahwa masalah kejahatan
menyangkut berbagai disiplin. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut
harus dilakukan pula oleh berbagai disiplin
C.
Guna
Filsafat
Berdasarkan atas uraian diatas,
filsafat mempunyai kegunaan sbb.
a.
Melatih
diri untuk berfkir kritik dan runtuk dan menyusun hasil pikiran tersebut secara
sistematik
b.
Menambah
pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berfikir dan bersifat sempit
dan tertutup
c.
Melatih
diri melakukan peneltian, pengkajian dan memutuskan atau mengabil kesipulan
mengenai suatu hal secara mendalam dan komprehensif
d.
Menjadikan
diri bersifat dinamik dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem
e.
Membuat
diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa
f.
Menjadi
alat yang berguna bagi manusia baik untuk kepentngan prbadinya maupun dalam
hubungan dengan orang lain
g.
Menyadari
akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun hubungan dengan orang lain
alam sekitar dan tuhan yang maha esa
D.
Perjuangan
Bangsa Indonesia
Sebelum kedatangan bangsa – bangsa
belanda bangsa Indonesia telah mengali sejarahnya yang panjang dengan berbagai
liku – likunya. Demikian pula bahwa portugis mendapat perlawanan rakyat
Indonesia. Diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa Belandalah yang
akhirnya dapat memegang peranan sebagai penjajah yang benr – benr menghancurkan
rakyat Indonesia
Mengingat keadaan yang demikian
perjuangan bahwa Indonesia melawan penjajahan belanda dan jepang
1.
Perjuangan
sebelum tahun 1900
Pada umumnya kita telah mengetahui bahwa bangsa Indonesia
telah di tindas dan di cekam oleh penjajah belanda selama tiga setengah abad.
Hitungan sejak tahun 1596 yaitu pada waktu orang – orang belanda yang di pimpin
oleh Cornelis de Houtman mendarat di Indonesia. Orang – orang belanda bermula
berdagang dan di terima baik oleh bangsa Indonesia ternyata dengan sefala daya
dan upaya yang penuh kelicikanberusaha menjajah bangsa Indonesia
2.
Perjuangan
Setelah tahun 1900
Bangsa Indonesia menyadari bahwa untuk mengusir penjajah
tidak cukup hanya dengan cara mengadu kekuatan fisik saja akan tetapi perlu
adanya cara yang lebihteratur dan terkordinasi serta terpadu. Betapapun
ketatnya penjajah engekang bangsa ndonesia untuk menjadi bodoh, namun terbuka
juga jalan bagi sekelompokkecil rang ndonesia untuk mendapatkan pendidikan
E.
Pancasila
Menjiwai Perlawanan Terhadap Kolonialisme
Jika
pejuang bangsa Indonesia itu kita teliti dengan seksama maka unsur – unsur
Pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut diantaranya
a.
Unsur
Ketuhanan. Pada hakikatnya penjajahan bertentangan dengan ajaran tuhan. Karena
penjaahan tidak mengenal cinta kash dan sayang sebagai mana di ajarkan oleh
tuhan. Oleh karena itu perlawanan terhadap kolonialisme ada yang di dorong oleh
keyakinan melaksanakan tugas – tugas agama
b.
Unsur
Kemanusiaan. Penjajahan tidak mengenal peri kemanusiaan. Penjajahan pada
hakikatnya adalah hendak menemukan kembali nilai – nilai kemanusiaan yang telah
di hancurkan oleh penjajah
c.
Unsur
Persatuan. Di dalam kenyataan memang bangsa Indonesia I pecah- pecah oleh
penjajah. Meskipun demikian bangsa Indonesia menyadari bahwa perpecahan akan
mengakibatkan keruntuhan sebagaimana semboyan yang berbunyi bersatu kita teguh
bercerai kita runtuh. Oleh karena itu bagaimanpun juga persatuan sebagai
senjata ampuh tidak hancur sama sekali
d.
Unsur
Kerakyatan. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesua denga peri peri keadilan penjajahan bertentangan
dengan kemerdekaan dan kebebasan
e.
Unsur
Keadilan. Iatas sudah di sebutkan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini terbukti pada pengalaman bangsa
Indonesia yang selama I jaah tidak pernah di perlakukan adil. Apalagi untuk
mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya sangat di persukar
F.
Pelaksanaan
pancasila
Pancasila
yang unsur – unsurnya di gali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian di terima
bulat oleh bangsa Indonesia menjadi Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia
harus di laksanakan
Pelaksanaan
Pancasila ada dua macam yaitu:
a.
Pelaksanaan
Obyektif
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan Pancasila di dalam
semua peraturan dari yang tertinggi sampai terendah yaitu Undang - Undang Dasar
1945 dan peraturan –peraturan hukum yang ada di bawahnya. Seluruh kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan serta segala tertib hokum di Indonesia harus di
dasarkan atas Pancasila
b.
Pelaksanaan
Subyektif
Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan di dalam diri
setiap orang Indonesia yaitu penguasa, warga negara dan setiap orang yang
berhubungan dengan Indonesia
G. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat
ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan
istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh
suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka
pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter,
arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan
sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah
kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting
dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai
paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar,
kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Hal
ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara
Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia
maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat
manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat
manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat
manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia
sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan
sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila
menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
H.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar
hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila
IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku
politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas
dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan
bermoral
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila
bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan
dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya
dapat dilihat secara berurutan-terbalik
:
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat
(demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan
menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai
keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban)
tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era
globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu
direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup
masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat
industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai
sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
~ nilai toleransi;
~ nilai transparansi
hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan
komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan
konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
I.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai
dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara
khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang
mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem
ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang
hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila
bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena
itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi
yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan
ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat
Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan
Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi
Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan
rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan
bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang
telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang
lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang
mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama
pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan
akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era
otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan
pemerataan pembangunan daerah.
Dengan
demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam
berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan
pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan
kepastian hukum.
J.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari
hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang
dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan
sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu
menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat
homomenjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada
tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada
pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa.
Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan
nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan
pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya
komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya
komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak
asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang
sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah
pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah
dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia
akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan
keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan -
kebudayaan di daerah:
(1) Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan
komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa;
(2)
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap
warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan,
maupun golongannya;
(3)
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat
majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa
yang berdaulat;
(4)
Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan
masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah.
Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang
mendahulukan kepentingan perorangan;
(5)
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang
membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
K.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna
bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja,
tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem
pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa.
Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan
sendiri
Sistem
ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan
dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah
pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara
bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah
konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan
konstitusi, yaitu:
(1) adanya
perlindungan terhadap HAM,
(2) adanya
susunan ketatanegaraan negara yang
mendasar, dan
(3) adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai
dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD
1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif.
Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif.
Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi
negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37
UUD 1945.
Hukum tertulis
seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan
perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila
Pancasila dasar negara).
Dalam
kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan
tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha
Esa,
(2) Kemanusiaan yang
adil dan beradab,
(3) Persatuan
Indonesia,
(4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
(5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau
penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk
hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan
merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak
dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi
cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah
Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku,
etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi
kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun
akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena
ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa
yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini
karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di
Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga
apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka
seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma
toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama
perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah)
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah)
2. Hubungan antara
sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain
didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu
dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang
teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati
kebebasan beragama
.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) pemupukan semangat
persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta
saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan
Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya,
mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada
bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini
didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan
politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai
tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan
mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa tahap
dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak
kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar
masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di
Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan
“Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat
beragama dalam masyarakat.
Ke depan,
guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini
sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal.
Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk
mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan
akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas
indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia
berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda
mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang
berbudaya.
L.
Implementasi
Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus
Menurut
saya, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti
contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda
dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan
pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan
antar umat beragama.
Untuk
mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai
makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil
kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa
manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang
mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus
untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunanyang
merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa
harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus
tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi
pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah penulis berusaha menguraikan
masalah dalam setiap babnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut
Bahwa nsur – unsur Pancasila memang telah
di miliki dan di jalankan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Oleh karena bukti
– bukti sejarah sangat beraneka ragam wujudnya maka perlu diadakan analisa yang
seksama. Karena bukti – bukti sejarah sebagian ada yang berupa symbol maka
diperlukan analisa yang teliti dan tekun berbagai bahan – bahan bukti itu dapat
diabstaksikan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil – hasil yang memadai.
Melalui cara – cara tersebut hasilnya dapat bersifat kritik dan tentu saja ada
kemungkinan yang bersifat spekulatif. Demikian pula ada unsur – unsur yang di
suatu daerah lebih menonjol dari daerah lain misalnya tampak pada perjuangan
bangsa Indonesia dengan peralatan yang sederhana serta tampak pada bangunan dan
tulisan dan perbuatan yang ada
Contoh – contoh yang saya tulis diatas,
merupakan sebagian bukti atas perjuangan bangsa Indonesia sebagai sejarah bukti
– bukti atas peninggalan zaman dahulu misalnya arti dari tiap – tiap bangunan
isi dan dan setiap buku tulisan serta lukisan makna dari pembuatan yang ada
dengan mengemukakan contoh – contoh ini saya mengharapkan dapat menimbulkan
rangsangan untuk elakukan penelitian yang seksama terutama dalam rangka
mempelajari filsafat Pancasila dalam tulisan ini setidak – tidaknya saya dapat
menyatakan bahwa unsur – unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri
dan bukan jiplakan dari luar. Unsur – unsur itu telah ada sebelum tanggal 17
Agustus 1945, bahkan sebelum datangnya kau penjajah dan pernah berfungsi secara
sempurna
B.
Saran
– Saran
Dalam karya tulis ini penulis
berkeinginan memberikan saran kepada pembaca dalam pembuatan karya tulis ini
penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan baik dari bentuk maupun isinya
- Penulis menyarankan kepada pembaca
agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang
filsafat Pancasila
-Semoga dengan karya tulis ini para
pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Achmad Notosoetarjo 1962, Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia
2.
Notonagoro, Pnacasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III
3.
K.Wantjik Saleh 1978, Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI, Jakarta PT.
Gramedia
4.
Soediman Kartohadiprojo 1970, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung
Alumni
6.http://www.gudangmateri.com/2010/09/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html
7.http://www.gudangmateri.com/2010/09/paradigma-dalam-implementasi-pancasila.html
8.http://www.gudangmateri.com/2010/09/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi.html
9.http://www.gudangmateri.com/2010/07/paradigma-dalam-ilmu-pendidikan.html
10. http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/04/pancasila-sebagai-paradigma.html
7.http://www.gudangmateri.com/2010/09/paradigma-dalam-implementasi-pancasila.html
8.http://www.gudangmateri.com/2010/09/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi.html
9.http://www.gudangmateri.com/2010/07/paradigma-dalam-ilmu-pendidikan.html
10. http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/04/pancasila-sebagai-paradigma.html
LAMPIRAN
BIODATA
PENULIS
![]() |
Nama :
Hardianto Pramedika
Kelas :
1 B
NPM :
111050041
Fakultas :
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Prodi :
Bahasa dan Sastra Indonesia
Alamat :
blok Kaliwon Rt/Rw : 01/III
Desa :
Sukadana
Kecamatan :
Ciawigebang
Kabupaten :
Kuningan – Jawa Barat
Tanggal lahir :
kuningan, 16 Agustus 1991
Motto Hidup : “Jalani Hidup Dengan Penuh Semangat”
Cita –cita : Guru
e-mail :
pra_medika@yahoo.com
facebook :
dika pramedika
twetter :
@pra_medika