Jumat, 30 Maret 2012 0 komentar

makalah PPSKWN




































LEMBAR PENGESAHAN

                   Demikianlah Karya Tulis ini kami susun, sebagai bentuk tugas untuk mengikuti ujian akhir semester mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Dengan judul : FISAFAT DAN PARADIGMA PANCASILA.


                                                               Penulis


                                                    Hardianto Pramedika




Mengetahui/Menyetujui :

                   Dosen PPSKWN                                                         Ketua Kelas


H. Yaya S. Isakandar, Drs, Bsc, M.Pd.                                      Ono Sudaryono

                                                  



Dengan Nila : A / B / C / D / E





KATA PENGANTAR
                   Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Filsafat dan Paradigma Pancasila”.
                   Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan untuk mengikuti ujian akhir smester.
                   Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
                   Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
  1. Bapak H. Yaya S. Iskandar, Drs, Bsc, M.pd. dosen mata kulian PPSKWN Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas swadaya Gunung Djati,yang telah memberikan dan menyampaikan materi-materinya kepada penulis hingga tersusunnya makalah ini.
  2. Kedua orang tua penulis yang telah memberiakan dukungan moral maupun materi kepada penulis hingga penulisan makalah ini tersusun
  3. Rekan-rekan seperjuangan yang telah memberikan dukungan kepada penulis
  4. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini baik langsung maupun tidak langsung hingga penyusunan makalah ini tersusun.
                   Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

                                                                                   Kuningan, 10 Januari 2012

                                                                                       Hardianto Pramedika
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL .............................................................................      i
LEMBAR PENGESAHAN ..................................................................      ii
KATA PENGANTAR ...........................................................................      iii
DAFTAR ISI .........................................................................................      iv


BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang masalah ....................................................................      1
1.2.Perumusan Masalah ..........................................................................      2
1.3.Metode Penelitian ............................................................................      2
1.4.Kerangka Berfikir .............................................................................      3


BAB II ANALISA MASALAH ...........................................................      4


BAB III   INTI PEMBAHASAN MASALAH
3.1.      Pengetian Filsafat  ......................................................................      6
3.2.      Fungsi Filsafat ............................................................................      7
3.3.            Guna Filsafat  .............................................................................      8
3.4.            Perjuangan Bangsa Indonesia .....................................................      9
3.5.            Pancasila Menjiwai Perlawanan
Terhadap Kolonialisme................................................................      9
3.6.            Pelaksanaan pancasila .................................................................      10
3.7.            Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ...............................      11
3.8.            Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Politik...................................................................      12
3.9.            Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Ekonomi...............................................................      14
3.10          Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Sosial Budaya......................................................      15
3.11.        Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Hukum.................................................................      17
3.12.        Implementasi Pancasila sebagai
Paradigma Kehidupam Kampus..................................................      21
                                    

BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ......................................................................................      22
4.2. Saran-saran ......................................................................................      22

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................      24

LAMPIRAN ..........................................................................................      25














BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
       Dalam mempelajari filsafat Pancasila ada dua hal yang lebih dahulu kita pelajari yaitu Pancasila dan Filsafat memeplajari Pancasila melalui pendekatan sejarah supaya akan dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu di tanah air kita Indonesia peristiwa – peristiwa yang saya maksudkan adalah yang ada sangkut pautnya dengan Pancasila. Melalui pendekatan kami berharap untuk mendapatkan data obyektif dapat menghasilkan kesimpulan yang obyektif pula oleh karena manusia tidak mungkin menghilangkan sikap obyektif sebagai salah satu bawaan kodrat, maka kami bersyukur bila mendapatkan kesimpulan yang obyektif mungkin inter obyektif
       Sejarah Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri karena itu dalam tulisan ini kami mencoba mulai dari masa kejayaan bahwa Indonesia merdeka yang kemidian mengalami penderitaan akibat ulah kolonialisme sehingga timbul perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme tersebut kemudian bangsa Indonesia berhasil meproklamasikan kemerdekaan dan berhasil juga menjawab tanatangan tersebut serta mengisi kemerdekaannya itu dengan pembangunnan. Dalam seluruh peristiwa tersebut Pancasila mempunyai peranan penting
       Mengingat hal tersebut pertama tama secara runtun kami kemukakan peristwa penyususnan dan perumusan Pancasila agar mengetahui bagaimana duduk persoalan yang sesungguhnya sehingga masing – masing mendapat nilai yang wajar dan tidak  dilupakan. Disamping itu hal kedua yang kami anggap penting adalah pengamalan Pancasila. Kami mengkonstatir bahwa pengmalan Pancasila telah dilakukan pada masa – masa sebelum kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bahkan juga sebelum masa tersebut




B.     Perumusan Masalah
       Dalam pembuatan karya tulis ini dapat penulis rumuskan sebagai berkut: pengertian Filsafat, guna filsafat, fungsi filsafat, pengertian Pancasila, unsur unsur Pancasila dn fungsi unsur – unsur Pancasila. Dan masalah yang di bahas dalam karya tulis ini untuk lebih terarah dan tidak terlalu jauh maka penulis membatasi masalahnya hanya pada arti fungsi dan guna filsafat Pancasila

C.    Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian dalam penelitian adalah:
1.      Metode wawancara dan interview
Wawancara merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data, komunikasi tersebut dilakuan dengan ialog ( Tanya jawab ) secara lisan baik langsung maupun tidak langsung wawan cara dapat bersifat langsung yaitu pabila data yang akan di kumpulkan langsung di peroleh dari data ndvidu yang bersangkutan. Wawancara yang bersifat tidak angsg yatu wawancara yang dilakukan dengan seseorang untuk memeperoleh keterangandari orang lain maupun dari sumber buku

2.      Observasi
Observasi merupakan suatu teknik untuk mengamati secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan – kegiatan yang sedang berlangsung
3.      Angket atau daftar isian
Angket merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan komunikasi dengan sumber data melalui tulisan
Metode ini dapat bersifat langsung atau tidak langsung saama halnya dengan metode wawancara





D.     Kerangka Berfikir                                                                                                                  
Dilihat dari sejarah bahwa Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, penuis menggunakan kerangka berfikir elau pendekatanflsafat Pancasila dan sejarahnya
Di bentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Bung Karno diangkat jadi ketua PPKI dan Bung Hatta menjadi wakil ketua. Cepat dan tindaknya emerdekaan Indonesia sangat tergantung pada bangsa Indonesia sendiri setelah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan dukungan seluruh rakyat Indonesia khususnya pemuda – pemuda kita, pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di dalam rapat tebuka gedung pegangsaaan 56 Jakarta, kemerdekaan indnesia di proklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia















BAB II
ANALISA MASALAH

       Istilah filsafat sudah tidak asing lagi di dengarnya istilah ini dipergunakan dalam berbagai konteks tapi kita harus tahu dulu apa itu filsafat dan fungsi filsafat serta kegunaan filsafat dengan uraian yang singkat ini saya mengharapkan agar timbul kesan pada diri kita bahwa filsafat adalah suatu yang tidak sukar dan dapat di pelajari oleh semua orang di samping itu saya menghrapkan agar kita tak beranggapan filsafat sebagai suatu hasil potensi belaka dan tidak berpijak realita dengan cara ini saya mengharapkan dapat menggunakan sebagai modal untuk memepelajari pancasila dari sudut pandang filsafat
Agara setiap orang yang belum mengetahui tentang pancasila dari sudut falsafat
a.       Di dalam bukunya elements of Philiosofi Kattsott 1963 tentang perenungan filsafat
b.      Di dalam bukunya filosofi
c.       Selanjutnya mengutip pendapat Van Melsen yang yang intinya adalah menggambarkan flsafat sebagai refleksi di dalam ilmu pengetahuan
d.      Di dalam bukunya Perpectivies In Social Philosophy Back 1967
       Dan kita menganal filsafat pancasila dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa belandalah yang akhirnya dapat memegang peran sebagai penjajah yang benar – benar yang menghancurkan p\rakyat Indonesia mengingat keadaan perjuangan bangsa Indonesia kita harus mengetahui perjuangan sebelum tahun 1900
       Sebenarnya sejak waktu itu pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam perlawanan rakyat Indonesia untuk menemtang kolonialisme, belanda telah berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum ada kerja sama melelui organisasi yang teratur
       Dan kita harus mengetahui unsur – unsur pancasila yang menjiwai perlawanan terhadap kolonialisme jika pejuangan bangsa Indonesia mengetahui dan teliti dengan seksama maka unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut kita harus menganalisa dalam pembahasan seperti:
1.      Apa unsur – unsur ketuhanan dalam penjajahan belanda
2.      Unsur kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang menghancurkan rakyat indonesia dengan tidak ada perikemanusiaan, suatu siksaaan yang di derota rakyat Indonesia
3.      Unsur persatuan terhadap penjajahan belanda yang memecah belah persatuan
4.      Unsur kerakyatan terhadap penjajahan belanda tentang kebebasan untuk mendapatkan pendidikan dan seolah olah rakyat kecil tidak ada artinya
5.      Unsur yang terakhir yaitu keadilan tentang penjajahan belanda tidak ada keadilan untuk mendapatkan kebutuhan kebebasan hak

















BAB III
INTI PEMBAHASAN MASALAH

A.    Pengetian Filsafat
Tulisan ini saya menggunakan istilah pengertian dan bukan definisi. Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang antara lain mengatakan bahwa pada hakekatnya sukar sekali memberikan definisi mengenai filsafat, karena tidak ada definisi yang definitif . Sebenarnya pendapat yang demikian ini tidak hanya mengenai filsafat saja akan tetapi juga menganai definisi lain. Terhadap berbagai kata berikut ini misalnya ekonomi, hukum, politik kebudayaan negara masyarakat manusia , juga terdapat definisi itupun bermacam-macam pula.
Oleh karena itu dalam tulisan ini saya ingin mengemukakan pengertian mengenai filsafat dan cirri-ciri berfilsfat, dengan cara ini saya mengharapkan dapat menggunakannya sebagai modal untuk mempelajari Panca Sila dari sudut pandang filsafat.
1.      Pengertian menurut arti katanya, kata filsfat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani terdiri dari kata Philein artinya Cinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan. Filsafat berarti Cinta Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh.
Kebijaksanaan artinya Kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti Hasrat atau Keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
2.      Pengertian umum dari pengertian menurut kata-katanya tersebut di atas filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran hakekat atai sari atau inti atau esensi segala sesuatu dengan cara ini jawaban yang akan diberikan berupa keterangan yang hakiki. Hal-hal mana sesuai dengan arti filsafat menurut kata-katanya
3.      Pengertian khsusu, karena filsafat telah mengelami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai factor, mislanya ruang, waktu, keadaan dan orangnya. Itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya masing-masing.
Ada berbagai aliran didalam filsafat ada suatu bukti bahwa bemacam-macam pendapat yang khsusu yang berbeda satu sama lain. Misalnya.
-          Rationalisme mengagunggkan akal
-          Materialisme mengagunggkan materi
-          Idealisme mengagunggkan idea
-          Hedonisme mengagunggkan kesenjangan
-          Stoicisme mengagunggkan tabiat salah
Aliran – aliran tersebut mempunyai kekhususan masing-masing dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap merupakan inti dan harus diberi tempat yang tinggi , misalnya kesenangan, kesolehan, kebendaan, akal dan idea.

B.     Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejara kelahirannya filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal, soal manusia filsafat yang membicarakannya, demikian pula soal masyarakat, soal ekonomi, soal negara, soal kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena berkembang keadaan dari masyarakat banyak problem yang tidak dapat dijawab lagim oleh filsafat. Lahirnya ilmu pengetahuan sanggup memberikan jawaban terhadap problem-problem tersebut, misalnya ilmu pengetahuan alam, Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Ilmu Pengetahuan Kedokteran, Ilmu Pengetahuan Manusia, Pengetahuan Ekonomi dan lain-lain.
Ilmu pengetahuan tersebut lalu berpecah-pecah lagi menjadi lebih khusus. Demikianlah lahirnya berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak dengan kekhususannya masin-masing.
Spesialisasi terjadi sedemikian rupa sehingga hubungan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah jauh. Bahkan ada yang seolah-oleh tidak mempunyai hubungan. Jika ilmu-ilmu pengetahuan tersebutterus bersusaha memperdalam dirinya akhirnya sampai juga pada filsafat. Sehubungan dengan keadaan tersebut diatas filsafat dapat berfungsi sebagai interdisipliner sistim. Filsafat dapat berfungsi menghubungkan ilmu-ilmu pengetauhuan yang telah kompleks tersebut. Filsapat dapat berfungsi sebagai tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu pengetahuan
Cara ini dapat pula di gunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Cara ini dapat saya gambarkan sepertiorang sedang meneliti sebuah pohon wajib meneliti ke seluruh pohon tersebut, ia tidak hanya meperhatikan daunnya, pohonnnya akarnya, bunganya, buahnya dan sebagian lagi, akan tetapi keseluruhannya dalam menghadapi suatu masalah diharapkan menggunakan berbaga disiplin untuk mengatasinya. Misalnya ada problem sosial tentang kenaikan tngkat kejahatan. Hal ini belum dapat di selesaikan dengan tuntas jika hanya menghukum para pelangarnya saja. Di samping itu perlu di cari sebab pokok. Langkah ini mungkin dapat menemukan berbagai sebab yang saling berkaiatan satu sama lain, misalnya adanya tuna karya, tuna wisma, urbanisasi, kelenbihan penduduk, kurangnya lapangan kerja dan sebagainya. Dari penemuan ini dapat kita ketahui bahwa masalah kejahatan menyangkut berbagai disiplin. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan pula oleh berbagai disiplin

C.    Guna Filsafat
Berdasarkan atas uraian diatas, filsafat mempunyai kegunaan sbb.
a.       Melatih diri untuk berfkir kritik dan runtuk dan menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik
b.      Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berfikir dan bersifat sempit dan tertutup
c.       Melatih diri melakukan peneltian, pengkajian dan memutuskan atau mengabil kesipulan mengenai suatu hal secara mendalam dan komprehensif
d.      Menjadikan diri bersifat dinamik dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem
e.       Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa
f.       Menjadi alat yang berguna bagi manusia baik untuk kepentngan prbadinya maupun dalam hubungan dengan orang lain
g.      Menyadari akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun hubungan dengan orang lain alam sekitar dan tuhan yang maha esa

D.    Perjuangan Bangsa Indonesia
Sebelum kedatangan bangsa – bangsa belanda bangsa Indonesia telah mengali sejarahnya yang panjang dengan berbagai liku – likunya. Demikian pula bahwa portugis mendapat perlawanan rakyat Indonesia. Diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa Belandalah yang akhirnya dapat memegang peranan sebagai penjajah yang benr – benr menghancurkan rakyat Indonesia
Mengingat keadaan yang demikian perjuangan bahwa Indonesia melawan penjajahan belanda dan jepang
1.      Perjuangan sebelum tahun 1900
Pada umumnya kita telah mengetahui bahwa bangsa Indonesia telah di tindas dan di cekam oleh penjajah belanda selama tiga setengah abad. Hitungan sejak tahun 1596 yaitu pada waktu orang – orang belanda yang di pimpin oleh Cornelis de Houtman mendarat di Indonesia. Orang – orang belanda bermula berdagang dan di terima baik oleh bangsa Indonesia ternyata dengan sefala daya dan upaya yang penuh kelicikanberusaha menjajah bangsa Indonesia
2.      Perjuangan Setelah tahun 1900
Bangsa Indonesia menyadari bahwa untuk mengusir penjajah tidak cukup hanya dengan cara mengadu kekuatan fisik saja akan tetapi perlu adanya cara yang lebihteratur dan terkordinasi serta terpadu. Betapapun ketatnya penjajah engekang bangsa ndonesia untuk menjadi bodoh, namun terbuka juga jalan bagi sekelompokkecil rang ndonesia untuk mendapatkan pendidikan

E.     Pancasila Menjiwai Perlawanan Terhadap Kolonialisme
Jika pejuang bangsa Indonesia itu kita teliti dengan seksama maka unsur – unsur Pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut diantaranya
a.       Unsur Ketuhanan. Pada hakikatnya penjajahan bertentangan dengan ajaran tuhan. Karena penjaahan tidak mengenal cinta kash dan sayang sebagai mana di ajarkan oleh tuhan. Oleh karena itu perlawanan terhadap kolonialisme ada yang di dorong oleh keyakinan melaksanakan tugas – tugas agama
b.      Unsur Kemanusiaan. Penjajahan tidak mengenal peri kemanusiaan. Penjajahan pada hakikatnya adalah hendak menemukan kembali nilai – nilai kemanusiaan yang telah di hancurkan oleh penjajah
c.       Unsur Persatuan. Di dalam kenyataan memang bangsa Indonesia I pecah- pecah oleh penjajah. Meskipun demikian bangsa Indonesia menyadari bahwa perpecahan akan mengakibatkan keruntuhan sebagaimana semboyan yang berbunyi bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Oleh karena itu bagaimanpun juga persatuan sebagai senjata ampuh tidak hancur sama sekali
d.      Unsur Kerakyatan. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesua denga peri peri keadilan penjajahan bertentangan dengan kemerdekaan dan kebebasan
e.       Unsur Keadilan. Iatas sudah di sebutkan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini terbukti pada pengalaman bangsa Indonesia yang selama I jaah tidak pernah di perlakukan adil. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya sangat di persukar

F.     Pelaksanaan pancasila
Pancasila yang unsur – unsurnya di gali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian di terima bulat oleh bangsa Indonesia menjadi Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia harus di laksanakan
Pelaksanaan Pancasila ada dua macam yaitu:
a.       Pelaksanaan Obyektif
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan Pancasila di dalam semua peraturan dari yang tertinggi sampai terendah yaitu Undang - Undang Dasar 1945 dan peraturan –peraturan hukum yang ada di bawahnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan serta segala tertib hokum di Indonesia harus di dasarkan atas Pancasila
b.      Pelaksanaan Subyektif
Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan di dalam diri setiap orang Indonesia yaitu penguasa, warga negara dan setiap orang yang berhubungan dengan Indonesia

G.    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
                   Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
                   Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
                   Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
                   Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
                   Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
                   Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

                   Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
                   Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
                   Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

H.    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
                   Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
                   Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
                   Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral
                   Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik
:

• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
                   Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:

~ nilai toleransi;
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

I.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
                   Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
                   Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
                   Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
                   Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
                   Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
                   Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
                   Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
                   Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

J.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
                   Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
                   Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homomenjadi human.
                   Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
                   Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa.
                   Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
                   Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
                   Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
(1)    Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

K. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
                   Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
                   Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri
                   Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
                   Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
                   Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1)   adanya perlindungan terhadap HAM,
(2)   adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
(3)   adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
                   Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara).
                   Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                   Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
                   Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
                   Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
                   Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:

1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah)
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:

a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama
.

Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:

1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
                   Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
                   Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
                   Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.






L.     Implementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus
                   Menurut saya, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
                   Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
                   Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
                   Pembangunanyang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.









BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
       Setelah penulis berusaha menguraikan masalah dalam setiap babnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut
       Bahwa nsur – unsur Pancasila memang telah di miliki dan di jalankan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Oleh karena bukti – bukti sejarah sangat beraneka ragam wujudnya maka perlu diadakan analisa yang seksama. Karena bukti – bukti sejarah sebagian ada yang berupa symbol maka diperlukan analisa yang teliti dan tekun berbagai bahan – bahan bukti itu dapat diabstaksikan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil – hasil yang memadai. Melalui cara – cara tersebut hasilnya dapat bersifat kritik dan tentu saja ada kemungkinan yang bersifat spekulatif. Demikian pula ada unsur – unsur yang di suatu daerah lebih menonjol dari daerah lain misalnya tampak pada perjuangan bangsa Indonesia dengan peralatan yang sederhana serta tampak pada bangunan dan tulisan dan perbuatan yang ada
       Contoh – contoh yang saya tulis diatas, merupakan sebagian bukti atas perjuangan bangsa Indonesia sebagai sejarah bukti – bukti atas peninggalan zaman dahulu misalnya arti dari tiap – tiap bangunan isi dan dan setiap buku tulisan serta lukisan makna dari pembuatan yang ada dengan mengemukakan contoh – contoh ini saya mengharapkan dapat menimbulkan rangsangan untuk elakukan penelitian yang seksama terutama dalam rangka mempelajari filsafat Pancasila dalam tulisan ini setidak – tidaknya saya dapat menyatakan bahwa unsur – unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan bukan jiplakan dari luar. Unsur – unsur itu telah ada sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bahkan sebelum datangnya kau penjajah dan pernah berfungsi secara sempurna

B.     Saran – Saran
       Dalam karya tulis ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca dalam pembuatan karya tulis ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan –  kekurangan baik dari bentuk maupun isinya
- Penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang filsafat Pancasila
-Semoga dengan karya tulis ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.




























DAFTAR PUSTAKA

1. Achmad Notosoetarjo 1962, Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia
2. Notonagoro, Pnacasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III
3. K.Wantjik Saleh 1978, Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI, Jakarta PT. Gramedia
4. Soediman Kartohadiprojo 1970, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung Alumni
6.http://www.gudangmateri.com/2010/09/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html
7.http://www.gudangmateri.com/2010/09/paradigma-dalam-implementasi-pancasila.html
8.http://www.gudangmateri.com/2010/09/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi.html
9.http://www.gudangmateri.com/2010/07/paradigma-dalam-ilmu-pendidikan.html
10. http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/04/pancasila-sebagai-paradigma.html















LAMPIRAN

BIODATA PENULIS









 Nama             : Hardianto Pramedika           
Kelas               : 1 B
NPM               : 111050041
Fakultas          : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Prodi               : Bahasa dan Sastra Indonesia
Alamat            : blok Kaliwon Rt/Rw : 01/III
                         Desa            : Sukadana
                         Kecamatan  : Ciawigebang
                         Kabupaten   : Kuningan – Jawa Barat
Tanggal lahir   : kuningan, 16 Agustus 1991
Motto Hidup   : “Jalani Hidup Dengan Penuh Semangat”
Cita –cita        : Guru
e-mail              : pra_medika@yahoo.com
facebook         : dika pramedika
twetter            : @pra_medika

 
;